Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa
Dalam rangka rangkaian persiapan dan pentahapan proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, Pemerintah Desa Kejobong telah melaksanakan sosialisasi kepada unsur Lembaga Pemerintahan Desa beserta unsur tokoh masyarakat Pada hari Senin, 16 Desember 2019 bertempat di Kantor Balai Desa Kejobong.
Acara sosialisasi ini juga dihadiri oleh Camat Kejobong, Danramil Kejobong serta Wakapolsek Kejobong dari unsur FORKOMPINCAM Kejobong. Dalam sambutannya, Camat Kejobong berpesan agar pelaksanaan seleksi (penjaringan dan penyaringan) untuk mengisi 3 (tiga) kekosongan Perangkat Desa Kejobong, harus dilaksanakan secara jujur, adil, transparan dan tanpa ada pola "titipan" dari pihak manapun. Hal ini dimaksudkan agar seluruh proses dapat berjalan dengan tertib dan lancar sesuai Peraturan yang berlaku, dan sekiranya dapat menghasilkan Perangkat Desa yang kompeten di bidangnya.
Terkait hal tersebut di atas, Kepala Desa Kejobong Chamdan Nugroho, S.Pd juga berkomitmen bahwa pelaksanaan seleksi (penjaringan dan penyaringan) untuk mengisi kekosongan Perangkat Desa Kejobong, akan dilakukan dengan Jujur, Adil, Transparan serta tidak memihak, dan tidak lepas dari koridor aturan yang ada diantaranya adalah Peraturan Bupati Purbalingga No. 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga.
Acara sosialisasi, dipimpin oleh Sekcam Kejobong, yang dalam paparannya menyampaikan secara detail aturan-aturan yang termaktub dalam Perbup 27 Tahun 2018. Hal ini dimaksudkan agar seluruh pihak yang hadir dalam kegiatan sosisalisasi ini memahami seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku dalam proses seleksi (Penjaringan dan Penyaringan) untuk mengisi kekosongan Perangkat Desa Kejobong.
Untuk diketahui bersama, bahwa untuk Desa Kejobong pada tahun ini akan membuka 3(tiga) posisi lowongan Perangkat Desa, untuk mengisi kekosongan :
1. Jabatan Kepala Dusun IV (Pagerjirak)
2. Jabatan Kasi Pelayanan
3. Jabatan Kaur Keuangan;
Selain acara sosialisasi, juga dilanjutkan dengan acara pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kejobong. Adapun 9 (sembilan) orang panitia yang terpilih dan sudah dilantik oleh Kepala Desa Kejobong adalah :
1. H. Sukatno Prayitno, S.Pd ( Ketua)
2. Kuntono ( Wakil Ketua)
3. Triono Budi S, S.Kom ( Sekretaris)
4. Jarto ( Seksi Penjaringan)
5. Arif Febriadi, S.Kom ( Seksi Penyaringan)
6. Suparmin ( Seksi Penyaringan)
7. Yatimin ( Seksi Kemanan)
8. Cipta Wahyu Irlaningsih ( Seksi Perlengkapan )
9. Hardi ( Seksi Perlengkapan )
Selanjutnya Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kejobong akan langsung bekerja marathon menyelesaikan seluruh persiapan, melaksanakan proses pentahapan sampai dengan menyampaikan hasil Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kejobong kepada Kepala Desa Kejobong.
Informasi lanjutan mengenai Seleksi Perangkat Desa Kejobong, dapat dipantau melalui website dengan tautan : http://kejobong.desa.id/first/kategori/2.
Mohon maaf, belum ada agenda yang akan dilaksanakan...
Koordinator : Kepala Desa
Rp. 2,546,947,940Rp. 2,551,913,414
Rp. 2,540,086,339Rp. 2,564,856,981
Rp. 38,453,567Rp. 38,453,567
Rp. 25,500,000Rp. 25,500,000
Rp. 76,800,000Rp. 76,800,000
Rp. 1,408,856,000Rp. 1,408,856,000
Rp. 43,052,000Rp. 43,052,000
Rp. 725,952,000Rp. 725,952,000
Rp. 175,000,000Rp. 180,000,000
Rp. 110,000,000Rp. 110,000,000
Rp. 7,287,940Rp. 7,253,414
Rp. 794,945,739Rp. 807,689,980
Rp. 1,112,198,500Rp. 1,118,900,500
Rp. 130,364,000Rp. 135,688,401
Rp. 331,978,100Rp. 331,978,100
Rp. 170,600,000Rp. 170,600,000