SOSIALISASI DAN PEMBENTUKAN PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA

Berita Desa
16 Desember 2019
764 Kali dibuka

Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa

Dalam rangka rangkaian persiapan dan pentahapan proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, Pemerintah Desa Kejobong telah melaksanakan sosialisasi kepada unsur Lembaga Pemerintahan Desa beserta unsur tokoh masyarakat Pada hari Senin, 16 Desember 2019 bertempat di Kantor Balai Desa Kejobong.

Acara sosialisasi ini juga dihadiri oleh Camat Kejobong, Danramil Kejobong serta Wakapolsek Kejobong dari unsur FORKOMPINCAM Kejobong. Dalam sambutannya, Camat Kejobong berpesan agar pelaksanaan seleksi (penjaringan dan penyaringan) untuk mengisi 3 (tiga) kekosongan Perangkat Desa Kejobong, harus dilaksanakan secara jujur, adil, transparan dan tanpa ada pola "titipan" dari pihak manapun. Hal ini dimaksudkan agar seluruh proses dapat berjalan dengan tertib dan lancar sesuai Peraturan yang berlaku, dan sekiranya dapat menghasilkan Perangkat Desa yang kompeten di bidangnya.

Terkait hal tersebut di atas, Kepala Desa Kejobong Chamdan Nugroho, S.Pd juga berkomitmen bahwa pelaksanaan seleksi (penjaringan dan penyaringan) untuk mengisi kekosongan Perangkat Desa Kejobong, akan dilakukan dengan Jujur, Adil, Transparan serta tidak memihak, dan tidak lepas dari koridor aturan yang ada diantaranya adalah Peraturan Bupati Purbalingga No. 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga.

Acara sosialisasi, dipimpin oleh Sekcam Kejobong, yang dalam paparannya menyampaikan secara detail aturan-aturan yang termaktub dalam Perbup 27 Tahun 2018. Hal ini dimaksudkan agar seluruh pihak yang hadir dalam kegiatan sosisalisasi ini memahami seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku dalam proses seleksi (Penjaringan dan Penyaringan) untuk mengisi kekosongan Perangkat Desa Kejobong.

Untuk diketahui bersama, bahwa untuk Desa Kejobong pada tahun ini akan membuka 3(tiga) posisi lowongan Perangkat Desa, untuk mengisi kekosongan :
1. Jabatan Kepala Dusun IV (Pagerjirak)
2. Jabatan Kasi Pelayanan
3. Jabatan Kaur Keuangan;

Selain acara sosialisasi, juga dilanjutkan dengan acara pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kejobong. Adapun 9 (sembilan) orang panitia yang terpilih dan sudah dilantik oleh Kepala Desa Kejobong adalah :
1. H. Sukatno Prayitno, S.Pd   ( Ketua)
2. Kuntono    ( Wakil Ketua)
3. Triono Budi S, S.Kom  ( Sekretaris)
4. Jarto   ( Seksi Penjaringan)
5. Arif Febriadi, S.Kom   ( Seksi Penyaringan)
6. Suparmin  ( Seksi Penyaringan)
7. Yatimin  ( Seksi Kemanan)
8. Cipta Wahyu Irlaningsih   ( Seksi Perlengkapan )
9. Hardi   ( Seksi Perlengkapan )

Selanjutnya Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kejobong akan langsung bekerja marathon menyelesaikan seluruh persiapan, melaksanakan proses pentahapan sampai dengan menyampaikan hasil Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kejobong kepada Kepala Desa Kejobong.
Informasi lanjutan mengenai Seleksi Perangkat Desa Kejobong, dapat dipantau melalui website dengan tautan : http://kejobong.desa.id/first/kategori/2.

 

Bagikan

Agenda

Terjadwal

Mohon maaf, belum ada agenda yang akan dilaksanakan...

Sebelumnya

Tgl : 14 Desember 2021 14:18:24
Tempat :

Musrenbangdes 2022

Koordinator :

Tgl : 25 Desember 2021 19:30:00
Tempat : Baalai Desa Kejobong

Rapat Penetapan APBDES Kejobong Tahun 2022

Koordinator : Kepala Desa

Selalu Pakai Masker
Rajin Mencuci Tangan
Tetap Jaga Jarak
Hindari Kerumunan

Aparatur Desa

Kepala Desa

CHAMDAN NUGROHO,S.Pd.

Sekretaris Desa

SANGIN EFENDI

Kaur Keuangan

WAWAN KURNIAWAN

Kasi Pelayanan

SIGIT SETIA BUDI

Kaur TU dan Umum

JARTO

Kasi Kesejahteraan

HARDI

Kepala Dusun I ( Cilalung )

SUWITNO SUGIONO

Kepala Dusun III ( Karangpoh )

ROBINGUN

Kepala Dusun IV (Pagerjirak)

BAMBANG PRIYANTO SE

Kepala Dusun V (Totogan)

SUNARSO

Lokasi Kantor Desa

Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Rp. 2,546,947,940Rp. 2,551,913,414

99.81 %

BELANJA

Rp. 2,540,086,339Rp. 2,564,856,981

99.03 %

PEMBIAYAAN

Rp. 38,453,567Rp. 38,453,567

100 %

Rp. 25,500,000Rp. 25,500,000

100 %

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Rp. 76,800,000Rp. 76,800,000

100 %

Dana Desa

Rp. 1,408,856,000Rp. 1,408,856,000

100 %

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Rp. 43,052,000Rp. 43,052,000

100 %

Alokasi Dana Desa

Rp. 725,952,000Rp. 725,952,000

100 %

Bantuan Keuangan Provinsi

Rp. 175,000,000Rp. 180,000,000

97.22 %

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Rp. 110,000,000Rp. 110,000,000

100 %

Penerimaan dari Hasil Kerjasama Antar Desa

Rp. 7,287,940Rp. 7,253,414

100.48 %

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Rp. 794,945,739Rp. 807,689,980

98.42 %

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Rp. 1,112,198,500Rp. 1,118,900,500

99.4 %

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

Rp. 130,364,000Rp. 135,688,401

96.08 %

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Rp. 331,978,100Rp. 331,978,100

100 %

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Rp. 170,600,000Rp. 170,600,000

100 %