Dalam rangka meneruskan program Pembangunan Desa di Tahun 2022, setelah melalui tahapapan penetapan RKPDes, maka pada hari Sabtu 25 Desember 2021 bertempat di Aula Balai Desa Kejobong, dilaksanakan Musyawarah Desa Penetapan RAPBDES Tahun 2022. Peserta yang menghadiri Musdes terdiri dari Perangkat Desa, BPD, KPMD / Tokoh Masyarakat, Unsur PKK Desa Kejobong, Karang Taruna serta para Ketua RT se Desa Kejobong.
Acara dibuka oleh Sekretaris Desa Kejobong Bapak Sangin Efendi, kemudian dilanjutkan sambutan tunggal dari Kepala Desa Kejobong Bapak Chamdan Nugroho,S.Pd. Proses musyawarah dan penetapan RAPBDES dipimpin langsung oleh Ketua BPD Kejobong Bapak Drs. Rawan Udi Purwito. Proses penetapan RAPBDES Kejobong Tahun 2022 diawali dengan paparan postur RAPBDES Tahun 2022, dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan dari seluruh peserta musyawarah, sampai akhirnya dapat disepakati dan ditetapkan menjadi RAPBDES Kejobong Tahun 2022.
Ada hal penting yang perlu diketahui dan dipahami oleh seluruh warga masyarakat Desa Kejobong, bahwa dengan adanya aturan baru yang berupa Perpres No. 104 Tahun 2021 yang mengatur Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, maka menyebabkan perubahan RKPDES 2022, yang lebih konkritnya adalah mengurangi secara signifikan porsi untuk alokasi pembangunan sarana-prasarana di bidang pelayanan dasar yang sumber dananya dari Dana Desa.
Di dalam PP No 04 Tahun 2022, prioritas penggunaan Dana Desa diatur sebagai berikut :
1. Alokasi Program BLT Tahun 2022 sebesar 40 %
Mengacu ketentuan tersebut di atas, maka dalam RAPBDES Kejobong Tahun 2022, teranggar Rp. 462.000.000 (empat ratus enam puluh dua juta rupiah) dengan ketentuan untuk Keluarga Sasaran / Penerima Manfaat harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dengan memenuhi skor indeks kemiskinan dan belum mendapatkan program bantuan lainnya, serta akan dimusyawarahkan dalam Musdes lanjutan untuk menentukan keluarga yang akan menjadi sasaran penerima BLT Tahun 2022 sebesar Rp. 300.000 per keluarga per bulan selama 12 bulan.
2. Alokasi Program Ketahanan Pangan sebesar 20 %
Pemdes Kejobong menganggarkan DD sebesar Rp. 231.000.000 ( dua ratus tiga puluh satu juta rupiah) sesuai ketentuan nilai 20 persen dari Dana Desa. Adapun program kegiatan yang akan dilaksanakan diantaranya adalah kebijakan dan strategi peningkatan ketahanan pangan dalam bentuk:
- peningkatan kapasitas produksi pangan dan hewani,
- penganekaragaman produksi pangan dan hewani,
- penguatan sistem cadangan dan logistik,
- serta pengembangan pertanian dan peternakan modern.
Semua kegiatan tersebut di atas memiliki tujuan akhir agar di era pandemi covid-19 ini mendorong masyarakat Desa Kejobong untuk mampu memproduksi bahan pangan secara mandiri, terpenuhinya kebutuhan pangan masyarakat, pemberdayaan hasil produksi untuk menunjang progam lainnya (misal untuk menunjang program pencegahan stunting dengan menyediakan hasil produksi pangan bergizi), serta memberikan income tambahan kepada masyarakat secara sustainable (berkelanjutan).
3. Alokasi Untuk Dukungan Pendanaan Penanganan Covid-19 sebesar 8 %
Sebagaimana kita ketahui bersama, dan juga sesuai dengan Permendesa No. 7 Tahun 2021 pada halaman 24, mewajibkan Pemerintahan Desa untuk mengalokasikan dukungan pendanaan penanganan Covid19 sebesar 8 persen dari Dana Desa. Dalam RAPBDES 2022, Pemdes Kejobong mengalokasikan anggaran Rp. 93.000.000 (sembilan puluh tiga juta rupiah). Anggaran ini nantinya disiapkan untuk kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan penanganan dan atau penanggulangan pandemi Covid-19 dalam bentuk kegiatan diantaranya Edukasi dan Sosialisasi pencegahan Covid-19, Pembentukan dan pemberdayaan Pos Siaga dan Satgas Covid19 Desa Kejobong, Penyediaan Sarana Pendukung Protokol Kesehatan, penyediaan ruang perawatan/isolasi Desa dan kegiatan-kegiatan lainnya dalam rangka mendukung pencegahan dan penanggulangan Pandemi Covid19.
4. Program Prioritas Sektor Lainnya sebesar 32 %
Sisa anggaran 32 persen dari Dana Desa yakni berkisar sebesar Rp. 369.476.000 (tiga ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) digunakan untuk penganggaran sektor prioritas lainnya dengan mengacu pada peraturan peruundangan yang berlaku, kegiatan rekomendasi dari Indeks Desa Membangun dan juga program prioritas Nasional lainnya sesuai kewenangan Desa yang sudah tertuang dalam RKPDES dan dilaksanakan penetapan kegiatan melalui Musyawarah Desa, yang mencakup diantaranya pada kegiatan-kegiatan bidang Pembangunan, Pembinaan dan Pemberdayaan, Dukungan Permodalan Bumdes.
Mohon maaf, belum ada agenda yang akan dilaksanakan...
Koordinator : Kepala Desa
Rp. 2,546,947,940Rp. 2,551,913,414
Rp. 2,540,086,339Rp. 2,564,856,981
Rp. 38,453,567Rp. 38,453,567
Rp. 25,500,000Rp. 25,500,000
Rp. 76,800,000Rp. 76,800,000
Rp. 1,408,856,000Rp. 1,408,856,000
Rp. 43,052,000Rp. 43,052,000
Rp. 725,952,000Rp. 725,952,000
Rp. 175,000,000Rp. 180,000,000
Rp. 110,000,000Rp. 110,000,000
Rp. 7,287,940Rp. 7,253,414
Rp. 794,945,739Rp. 807,689,980
Rp. 1,112,198,500Rp. 1,118,900,500
Rp. 130,364,000Rp. 135,688,401
Rp. 331,978,100Rp. 331,978,100
Rp. 170,600,000Rp. 170,600,000
Bagikan